Senin, 29 September 2014



Sukabumi,

Dalam upaya meningkatkan prestasi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 46 Tahun 2011,  tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,  sebagai penyempurnaan  dari PP Nomor 10 Tahun 1979,  karena PP ini telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan  dan kebutuhan hukum. Menyikapi PP tersebut  Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, DR. HMN.Hanafie Zein  mengingatkan   kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan penilaian terhadap kinerja stafnya secara objektif.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah   ketika membuka secara resmi Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011  yang dilangsungkan  di ruang pertemuan Setda  dengan diikuti para Kepala Satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota sukabumi  selasa (30/9) 2014.

Lebih lanjut   DR. HMN.Hanafie Zein  mengemukan Prestasi kerja PNS  akan dinilai berdasarkan dua unsur penilaian meliputi , pertama     SKP (Sasaran Kerja Pegawai)  yaitu  rencana kerja dan target yang akan dicapai ,   kedua     Perilaku kerja, setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur ,Dalam PP itu  disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS”.

“Penilaian perilaku kerja meliputi aspek  , orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan structural. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS)”ujarnya.

0 komentar :

Posting Komentar